Pemeriksaan Substantif secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:26 WIB
loading...
Pemeriksaan Substantif...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir yang telah disiapkan secara digital oleh DJKI. Data tersebut yang akan menjadi bahan evaluasi pada rapat verifikasi.

Selanjutnya, rapat verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah terkait, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang bertugas. Pada kesempatan ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, kemudian diverifikasi oleh tim pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka dengan pemohon.

Lebih lanjut, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium harus dikirimkan ke email [email protected] paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi yang sudah ditentukan.

Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi sejumlah aspek penting, antara lain kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan wilayah, karakteristik dan kualitas, proses produksi, serta faktor lingkungan geografis dan tradisi budaya. Kualitas produk yang didaftarkan akan ditelaah secara mendalam dengan membandingkan keunggulan produk daerah dengan produk serupa dari wilayah lain.

Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Depan 194 Negara,...
Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
Tegas Berantas Pembajakan...
Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor
DJKI Targetkan Peningkatan...
DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional
Merek dengan Nama Negara,...
Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?
Waspada! DJKI Soroti...
Waspada! DJKI Soroti Risiko Pelanggaran KI Akibat Teknologi AI
Pentingnya Pelindungan...
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
DJKI Gelar Merek Festival...
DJKI Gelar Merek Festival 2023, Optimalisasi Perlindungan Merek Lokal dari UMKM Indonesia
Rekomendasi
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
SPMB PJJ Diresmikan,...
SPMB PJJ Diresmikan, Siap Jangkau Jutaan Anak Tidak Sekolah
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved