Patuhi Protokol Kesehatan, Empat Petahana Ini Dipuji Kemendagri
Rabu, 09 September 2020 - 11:18 WIB
loading...
Kemendagri memberikan apresiasi kepada empat calon kepala daerah petahana karena mematuhi protokol kesehatan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur banyak calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak yang dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Tidak hanya teguran, Kemendagri sebaliknya memberikan apresiasi kepada empat calon kepala daerah petahana karena mematuhi protokol kesehatan .
Empat petahana itu, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
“Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” tutur Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020).(Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Lagi Krisis, Aturan Jangan Berbelit-belit )
Menurut dia, sikap keempat petahana itu sejalan dengan aturan perundang-undangan. “Membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ujarnya.
Tidak hanya teguran, Kemendagri sebaliknya memberikan apresiasi kepada empat calon kepala daerah petahana karena mematuhi protokol kesehatan .
Empat petahana itu, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
“Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” tutur Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020).(Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Lagi Krisis, Aturan Jangan Berbelit-belit )
Menurut dia, sikap keempat petahana itu sejalan dengan aturan perundang-undangan. “Membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ujarnya.
Lihat Juga :