KPK Panggil Komisaris Utama PT Asabri terkait Kasus PT DI

Rabu, 09 September 2020 - 10:33 WIB
loading...
KPK Panggil Komisaris Utama PT Asabri terkait Kasus PT DI
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komut PT Asabri, Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Ismono Wijayanto terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI pada tahun 2007-2017. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asabri , Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Ismono Wijayanto terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007-2017.

Ismono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia)

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Selain Ismono, penyidik KPK juga memanggil pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Aris Supangkat. Aris pernah diperiksa pada Kamis 27 Agustus 2020 dan dikonfirmasi soal uang pembayaran kembali yang diduga dinikmati beberapa pihak.

Saksi lainnya ialah Staf Ahli bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Mahanan Simorangkir, Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Baca juga: KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3331 seconds (0.1#10.140)