KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Senin, 07 September 2020 - 22:55 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan. FOTO/DOK.SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) , Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Selain Budi Santoso, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Maka keduanya akan menjalani tambahan masa penahan di dua rutan yang berbeda. ( )

"Untuk tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," katanya.

Ali mengungkapkan perpanjangan penahan keduanya lantaran penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Budi dan Irzal. "Budi dan Irzal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017. Keduanya kini ditahan KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni,Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. ( )

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)