Komisi II DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Bukan Perkara Mudah
Senin, 30 Juni 2025 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
"Undang-Undang Pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Lihat Juga :