Dede Yusuf Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bikin Bengkak Biaya Politik
Senin, 30 Juni 2025 - 06:42 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuat bengkak biaya politik. Namun, pihaknya tetap akan mengakomodir putusan itu ke dalam RUU Pemilu.
"Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan diskusi oleh Komisi II DPR RI. "Memang usulan dari kita pun sekitar dua tahunan itu ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka baru dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD," ucap Dede.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Permasalahannya yang harus kita perhatikan saat ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD kurang lebih sekitar dua tahun dan juga bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya apakah kepala daerah ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun," tutur Dede.
Selain itu, ia menilai, putusan MK ini juga berdampak pada caleg unggulan partai tak bisa mengikuti kontestasi pilkada. "Jadi benar-benar harus diputuskan siapa yang mau ikut di dalam pilkada dan siapa yang mau ikut di dalam pemilu nasional," ucapnya.
Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai, putusan MK bisa berdampak pada membengkaknya biaya politik. Sebab, kata dia, para caleg DPR RI tak bisa tandem dengan caleg DPRD dalam hal menggelar kampamye.
"Nah, kemungkinan biaya dari pos politik akan menjadi lebih tinggi dikarenakan konsep tandem atau mungkin kerja sama terhadap DPR dan DPRD itu paket tandem, itu mungkin tidak bisa dilakukan, sehingga akibatnya cost beban politik bagi caleg-caleg itu tentu akan menjadi berat," ujar Dede.
Meski demikian, Dede memastikan, Komisi II DPR RI akan mencatat segala dampak putusan MK dan memasukannya ke dalam RUU Pemilu. "Yang jelas kami Komisi II DPR akan mencatat ini dan akan memasukannya di dalam RUU Pemilu yang mudah-mudahan akan segera kita bahas," pungkas Dede.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan diskusi oleh Komisi II DPR RI. "Memang usulan dari kita pun sekitar dua tahunan itu ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka baru dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD," ucap Dede.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Permasalahannya yang harus kita perhatikan saat ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD kurang lebih sekitar dua tahun dan juga bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya apakah kepala daerah ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun," tutur Dede.
Selain itu, ia menilai, putusan MK ini juga berdampak pada caleg unggulan partai tak bisa mengikuti kontestasi pilkada. "Jadi benar-benar harus diputuskan siapa yang mau ikut di dalam pilkada dan siapa yang mau ikut di dalam pemilu nasional," ucapnya.
Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai, putusan MK bisa berdampak pada membengkaknya biaya politik. Sebab, kata dia, para caleg DPR RI tak bisa tandem dengan caleg DPRD dalam hal menggelar kampamye.
"Nah, kemungkinan biaya dari pos politik akan menjadi lebih tinggi dikarenakan konsep tandem atau mungkin kerja sama terhadap DPR dan DPRD itu paket tandem, itu mungkin tidak bisa dilakukan, sehingga akibatnya cost beban politik bagi caleg-caleg itu tentu akan menjadi berat," ujar Dede.
Meski demikian, Dede memastikan, Komisi II DPR RI akan mencatat segala dampak putusan MK dan memasukannya ke dalam RUU Pemilu. "Yang jelas kami Komisi II DPR akan mencatat ini dan akan memasukannya di dalam RUU Pemilu yang mudah-mudahan akan segera kita bahas," pungkas Dede.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Lihat Juga :