Dede Yusuf Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bikin Bengkak Biaya Politik

Senin, 30 Juni 2025 - 06:42 WIB
loading...
Dede Yusuf Sebut Putusan...
Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuat bengkak biaya politik. Namun, pihaknya tetap akan mengakomodir putusan itu ke dalam RUU Pemilu.

"Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan diskusi oleh Komisi II DPR RI. "Memang usulan dari kita pun sekitar dua tahunan itu ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka baru dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD," ucap Dede.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Permasalahannya yang harus kita perhatikan saat ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD kurang lebih sekitar dua tahun dan juga bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya apakah kepala daerah ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun," tutur Dede.

Selain itu, ia menilai, putusan MK ini juga berdampak pada caleg unggulan partai tak bisa mengikuti kontestasi pilkada. "Jadi benar-benar harus diputuskan siapa yang mau ikut di dalam pilkada dan siapa yang mau ikut di dalam pemilu nasional," ucapnya.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai, putusan MK bisa berdampak pada membengkaknya biaya politik. Sebab, kata dia, para caleg DPR RI tak bisa tandem dengan caleg DPRD dalam hal menggelar kampamye.

"Nah, kemungkinan biaya dari pos politik akan menjadi lebih tinggi dikarenakan konsep tandem atau mungkin kerja sama terhadap DPR dan DPRD itu paket tandem, itu mungkin tidak bisa dilakukan, sehingga akibatnya cost beban politik bagi caleg-caleg itu tentu akan menjadi berat," ujar Dede.



Meski demikian, Dede memastikan, Komisi II DPR RI akan mencatat segala dampak putusan MK dan memasukannya ke dalam RUU Pemilu. "Yang jelas kami Komisi II DPR akan mencatat ini dan akan memasukannya di dalam RUU Pemilu yang mudah-mudahan akan segera kita bahas," pungkas Dede.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Infografis
Sulit Netral, Sejarah...
Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved