Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Anis Hidayah: Lebih Ramah terhadap HAM

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:34 WIB
loading...
Pemilu Nasional dan...
Parpol peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut putusan ini sejalan dengan rekomendasi lembaganya. "Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6). Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu," ujar Anis, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, langkah MK ini merupakan terobosan untuk mendorong pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia. Dari sisi penyelenggara, beban kerja petugas pemilu akan terbagi dan menjadi lebih terukur dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

"Desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable)," kata Anis.

Ia menyoroti kondisi pada Pemilu 2019 dan 2024, yakni penggunaan lima surat suara menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga pagi hari membuat petugas bekerja melebihi batas kewajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved