MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
A A A
‎Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."

‎Akhiri Diskursus Pilkada Tidak Langsung


‎Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.

Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).

"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.

Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Berdasarkan hasil simulasi Perludem, kata Heroik, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.

"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved