MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, kata Heroik, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Akhiri Diskursus Pilkada Tidak Langsung
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, kata Heroik, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Lihat Juga :