Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Dinilai Berdampak ke Masa Jabatan DPRD
Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB
loading...
Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional tentang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029.
Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan pemilu lokal seperti DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada 2031.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
"Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).
Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
"Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberi ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu, atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan dalam Pasal 22E dapat dilenturkan untuk satu kali transisi sistemik," kata Jeirry.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikn waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.
"Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek," imbuhnya.
Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan pemilu lokal seperti DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada 2031.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
"Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).
Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
"Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberi ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu, atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan dalam Pasal 22E dapat dilenturkan untuk satu kali transisi sistemik," kata Jeirry.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikn waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.
"Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek," imbuhnya.
(shf)
Lihat Juga :