Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Dinilai Berdampak ke Masa Jabatan DPRD

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB
loading...
Putusan MK Pemisahan...
Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional tentang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029.

Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan pemilu lokal seperti DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada 2031.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

"Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).



Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

"Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberi ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu, atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan dalam Pasal 22E dapat dilenturkan untuk satu kali transisi sistemik," kata Jeirry.

Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik

Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD bisa dilakukan untuk menyesuaikn waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.

"Yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," ujar Jeirry.

"Perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat dalam kerangka legitimasi rakyat. Karena itu, seluruh proses transisi ini harus: dilandasi oleh undang-undang yang jelas; melibatkan partisipasi publik yang luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek," imbuhnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved