DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Jum'at, 27 Juni 2025 - 18:31 WIB
loading...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Ia mengatakan, DPR bakal mengkaji putusan itu.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Saat disinggung ihwal putusan itu bakal ditindaklanjuti di RUU Pemilu, Dasco belum bisa menjawabnya. Pihaknya akan mengkaji dulu putusan itu secara komprehensif.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Baca juga: Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Putusan ini dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020. Dalam putusan itu, MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Saat disinggung ihwal putusan itu bakal ditindaklanjuti di RUU Pemilu, Dasco belum bisa menjawabnya. Pihaknya akan mengkaji dulu putusan itu secara komprehensif.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Baca juga: Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Putusan ini dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020. Dalam putusan itu, MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu.
(rca)
Lihat Juga :