Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Momentum Bersih-bersih
Kamis, 26 Juni 2025 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Ikhwan mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan adalah ujung tombak peningkatan SDM, untuk melakukan transfer of knowledge, dan pembentukan karakter suatu bangsa yang merupakan tugas utama. Dia pun menyoroti fenomena meluasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak hanya di tingkat kementerian, tetapi juga hingga ke level sekolah.
Maka itu, Ikhwan juga mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi wacana, tapi masuk menjadi bagian dari kurikulum formal di sekolah maupun perguruan tinggi. “Saat ini problem utama kita adalah pemberantasan KKN, maka karakter antikorupsi harus menonjol dibentuk di dunia pendidikan, bahkan harus ada mata pelajaran/mata kuliah anti korupsi serta pembentukan budaya anti korupsi di semua level pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengelolaan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka itu, pembenahan tata kelola harus melibatkan kedua pihak secara serius.
“Pusat berperan memberikan pedoman, pendampingan, dan supervisi untuk memperkuat sistem pendidikan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah daerah harus satu semangat dengan pusat, dan menerapkannya secara konsisten,” pungkasnya.
Maka itu, Ikhwan juga mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi wacana, tapi masuk menjadi bagian dari kurikulum formal di sekolah maupun perguruan tinggi. “Saat ini problem utama kita adalah pemberantasan KKN, maka karakter antikorupsi harus menonjol dibentuk di dunia pendidikan, bahkan harus ada mata pelajaran/mata kuliah anti korupsi serta pembentukan budaya anti korupsi di semua level pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengelolaan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka itu, pembenahan tata kelola harus melibatkan kedua pihak secara serius.
“Pusat berperan memberikan pedoman, pendampingan, dan supervisi untuk memperkuat sistem pendidikan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah daerah harus satu semangat dengan pusat, dan menerapkannya secara konsisten,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :