Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB
loading...
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Permohonan banding itu teregister nomor perkara 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Harli belum merinci secara detail alasan formal pengajuan banding atas putusan terhadap makelar kasus di MA itu.



Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved