Hari Ini Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Dikabulkan
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:15 WIB
loading...
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, menjalani sidang ekstradisi sejak Senin (23/6/2025) di Pengadilan Singapura. Sidang putusan terkait kepastian Paulus bisa diekstradisi akan digelar pada Rabu (25/6/2025) ini. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos , menjalani sidang ekstradisi sejak Senin (23/6/2025) di Pengadilan Singapura. Sidang terkait putusan terkait kepastian Paulus bisa diekstradisi akan digelar pada Rabu (25/6/2025) ini.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo meyakini proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. KPK optimistis pihaknya akan membawa tersangka kasus e-KTP tersebut ke Indonesia.
"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata Budi, dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
KPK menilai, pemerintah Singapura mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Dukungan itu terlihat dari upaya pemerintah Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos.
"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO saudara PT ditolak sepihak oleh pihak Singapura," katanya.
Budi menyebut KPK akan terus memantau hasil proses ekstradisi yang dimaksud. Salah satunya ialah terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"KPK terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi Paulus Tannos ini melalui KBRI Singapura," ujar dia.
Tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi di Singapura, Senin (23/6/2025). Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam siaran persnya.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI. Paulus Tannos sebagai buron alias subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya."
Mengenai hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo meyakini proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. KPK optimistis pihaknya akan membawa tersangka kasus e-KTP tersebut ke Indonesia.
"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata Budi, dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
KPK menilai, pemerintah Singapura mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Dukungan itu terlihat dari upaya pemerintah Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos.
"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO saudara PT ditolak sepihak oleh pihak Singapura," katanya.
Budi menyebut KPK akan terus memantau hasil proses ekstradisi yang dimaksud. Salah satunya ialah terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"KPK terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi Paulus Tannos ini melalui KBRI Singapura," ujar dia.
Tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos mulai menjalani sidang ekstradisi di Singapura, Senin (23/6/2025). Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam siaran persnya.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI. Paulus Tannos sebagai buron alias subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya."
(zik)
Lihat Juga :