Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR
Selasa, 24 Juni 2025 - 06:06 WIB
loading...
Pemerintah telah menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025). Pembahasan RUU menunggu undangan DPR. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kejagung, Mahkamah Agung, Polri, Kementerian Sekretaris Negara telah menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut ada 6.000 DIM yang akan diserahkan ke DPR RI.
"Sekitar 6.000," kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Penyerahan ribuan DIM itu tinggal menunggu undangan DPR RI. "Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR. Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun bedasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Makna sistem yang dimaksud untuk menciptakan proses hukum berjalan tanpa intervensi kewenangan.
Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP
"Sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini. Kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Eddy menegaskan tidak akan ada intervensi kewenangan, karena masing-masing punya kewenangan mmeskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu.
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP itu berlangsung di Graha Pengayoman, kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 tetapi deadlock. Saat itu, RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
Pada 2014, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draf RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draf 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya, diskusi dengan aparat penegak hukum.
Pada 23 Januari 2025, BK DPR juga mengadakan webinar. Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya delapan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
"Sekitar 6.000," kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Penyerahan ribuan DIM itu tinggal menunggu undangan DPR RI. "Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR. Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun bedasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Makna sistem yang dimaksud untuk menciptakan proses hukum berjalan tanpa intervensi kewenangan.
Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP
"Sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini. Kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Eddy menegaskan tidak akan ada intervensi kewenangan, karena masing-masing punya kewenangan mmeskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu.
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP itu berlangsung di Graha Pengayoman, kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 tetapi deadlock. Saat itu, RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
Pada 2014, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draf RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draf 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya, diskusi dengan aparat penegak hukum.
Pada 23 Januari 2025, BK DPR juga mengadakan webinar. Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya delapan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
(zik)
Lihat Juga :