Peraja Apresiasi Komisi III DPR Sebut Putusan PN Jakpus Soal Hak Cipta Janggal
Senin, 23 Juni 2025 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Agnez Mo sebagai contoh kasus yang menyimpulkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst pada 30 Januari 2025 patut dipertanyakan karena terdapat kejanggalan,” ujarnya.
Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa atau sukarela berdasarkan UU Hak Cipta sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa.
Jika mekanisme dan atau pembayaran royalti kepada penicpta dirasa kurang memenuhi rasa keadilan maka seharusnya LMKN dan para pencipta lagu dapat berinteraksi secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini karena para pencipta lagu adalah subjek bukan objek.
“Para pencipta lagu dan para penyanyi adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar perjalanan bangsa ini tidak sunyi tanpa nada dan suara,” ucapnya.
Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa atau sukarela berdasarkan UU Hak Cipta sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa.
Jika mekanisme dan atau pembayaran royalti kepada penicpta dirasa kurang memenuhi rasa keadilan maka seharusnya LMKN dan para pencipta lagu dapat berinteraksi secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini karena para pencipta lagu adalah subjek bukan objek.
“Para pencipta lagu dan para penyanyi adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar perjalanan bangsa ini tidak sunyi tanpa nada dan suara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :