Peraja Apresiasi Komisi III DPR Sebut Putusan PN Jakpus Soal Hak Cipta Janggal
Senin, 23 Juni 2025 - 17:12 WIB
loading...
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi putusan Komisi III DPR yang menyebut putusan PN Jakpus janggal. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait dengan polemik Hak Cipta yang dialami sejumlah artis di Tanah Air. Di antaranya penyanyi Agnez Monica, Vidi Aldiano, dan Tantri Kotak.
Hal itu disampaikan advokat Frederiks Stephane dan Fourista Handayanto menyikapi Penafsiran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau (UU Hak Cipta) yang seolah-olah memunculkan dikotomi antara pencipta lagu dengan penyanyi.
“Dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan selayaknya diselesaikan melalui hukum positif atau hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!
Dia menjelaskan, Pasal 87 UU Hak Cipta ayat 1 menyebutkan, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.
Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.
“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Agnez Mo sebagai contoh kasus yang menyimpulkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst pada 30 Januari 2025 patut dipertanyakan karena terdapat kejanggalan,” ujarnya.
Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa atau sukarela berdasarkan UU Hak Cipta sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa.
Jika mekanisme dan atau pembayaran royalti kepada penicpta dirasa kurang memenuhi rasa keadilan maka seharusnya LMKN dan para pencipta lagu dapat berinteraksi secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini karena para pencipta lagu adalah subjek bukan objek.
“Para pencipta lagu dan para penyanyi adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar perjalanan bangsa ini tidak sunyi tanpa nada dan suara,” ucapnya.
Hal itu disampaikan advokat Frederiks Stephane dan Fourista Handayanto menyikapi Penafsiran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau (UU Hak Cipta) yang seolah-olah memunculkan dikotomi antara pencipta lagu dengan penyanyi.
“Dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan selayaknya diselesaikan melalui hukum positif atau hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!
Dia menjelaskan, Pasal 87 UU Hak Cipta ayat 1 menyebutkan, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.
Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.
“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Agnez Mo sebagai contoh kasus yang menyimpulkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst pada 30 Januari 2025 patut dipertanyakan karena terdapat kejanggalan,” ujarnya.
Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa atau sukarela berdasarkan UU Hak Cipta sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa.
Jika mekanisme dan atau pembayaran royalti kepada penicpta dirasa kurang memenuhi rasa keadilan maka seharusnya LMKN dan para pencipta lagu dapat berinteraksi secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini karena para pencipta lagu adalah subjek bukan objek.
“Para pencipta lagu dan para penyanyi adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar perjalanan bangsa ini tidak sunyi tanpa nada dan suara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :