Peraja Apresiasi Komisi III DPR Sebut Putusan PN Jakpus Soal Hak Cipta Janggal

Senin, 23 Juni 2025 - 17:12 WIB
loading...
Peraja Apresiasi Komisi...
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi putusan Komisi III DPR yang menyebut putusan PN Jakpus janggal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait dengan polemik Hak Cipta yang dialami sejumlah artis di Tanah Air. Di antaranya penyanyi Agnez Monica, Vidi Aldiano, dan Tantri Kotak.

Hal itu disampaikan advokat Frederiks Stephane dan Fourista Handayanto menyikapi Penafsiran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau (UU Hak Cipta) yang seolah-olah memunculkan dikotomi antara pencipta lagu dengan penyanyi.

“Dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan selayaknya diselesaikan melalui hukum positif atau hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!

Dia menjelaskan, Pasal 87 UU Hak Cipta ayat 1 menyebutkan, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.

Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.



“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Agnez Mo sebagai contoh kasus yang menyimpulkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst pada 30 Januari 2025 patut dipertanyakan karena terdapat kejanggalan,” ujarnya.

Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa atau sukarela berdasarkan UU Hak Cipta sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa.

Jika mekanisme dan atau pembayaran royalti kepada penicpta dirasa kurang memenuhi rasa keadilan maka seharusnya LMKN dan para pencipta lagu dapat berinteraksi secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini karena para pencipta lagu adalah subjek bukan objek.

“Para pencipta lagu dan para penyanyi adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar perjalanan bangsa ini tidak sunyi tanpa nada dan suara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Rekomendasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved