Peraja Apresiasi Komisi III DPR Sebut Putusan PN Jakpus Soal Hak Cipta Janggal
Senin, 23 Juni 2025 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.
Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.
“UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” katanya.
Baca juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Menurut dia, LMKN sebagai perwakilan dari pemerintah diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait khusus performing right atau hak untuk tampil secara komersial dengan membawakan lagu ciptaan pencipta lagu.
Lihat Juga :