Kasus Korupsi Impor Gula, Ahli Hukum Minta Jokowi Dihadirkan di Ruang Sidang

Senin, 23 Juni 2025 - 15:18 WIB
loading...
Kasus Korupsi Impor...
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyinggung perlunya kehadiran mantan Presiden Jokowi dalam persidangan dugaan korupsi impor importasi gula. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyinggung perlunya kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan dugaan korupsi impor importasi gula. Kehadiran Jokowi ini diperlukan untuk kejelasan soal kasus tersebut.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, hari ini kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, ada saksi yang menyampaikan kalau Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.

"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari Inkoppol itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya Zaid kepada ahli Senin (23/6/2025).

Baca juga: Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang

"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya Pak ya," jawab Wiryawan.

"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu Pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.

Zaid menjelaskan, bila memang ada arahan presiden dan menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas. Maka dari itu, untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kehadiran Jokowi kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Agus Widodo, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Dirjen Strahan Kemhan

"Kalau tidak sebaiknya Presiden (Jokowi) dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.

Zaid selanjutnya memperdalamnya terkait perintah presiden yang telah dijalankan oleh seorang menteri dan tujuan dari apa yang inginkan itu tercapai. Namun ketika perintah tersebut kini dipermasalahkan, dia ingin mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis Masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah, dengan stok yang berlimpah ada Pak Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?," tanya Zaid.

"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.

"Nah kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja Menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, nah dalam konteks macam ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita," sambung Wiryawan.

Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved