Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:29 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?

“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag (sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.

Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas-yang salah satunya-adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuan going concern dalam pelaksanaan tugas kurator.

“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.


Pendidikan lanjutan (dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu juga merupakan bagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI Imran Nating.

“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.

Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekomendasi
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved