Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:29 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?

“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag (sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.

Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas-yang salah satunya-adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuan going concern dalam pelaksanaan tugas kurator.

“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.


Pendidikan lanjutan (dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu juga merupakan bagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI Imran Nating.

“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.

Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Berita Terkini
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved