Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU
Minggu, 22 Juni 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?
“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag (sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.
Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas-yang salah satunya-adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuan going concern dalam pelaksanaan tugas kurator.
“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.
Pendidikan lanjutan (dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu juga merupakan bagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI Imran Nating.
“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.
Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.
“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag (sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.
Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas-yang salah satunya-adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuan going concern dalam pelaksanaan tugas kurator.
“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.
Pendidikan lanjutan (dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu juga merupakan bagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI Imran Nating.
“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.
Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.
Lihat Juga :