Kejaksaan Tegaskan Mekanisme Berlapis dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional
Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ungkap Agustinus.
Pernyataan soal check and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami Tegar. Permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya diterima Kejaksaan.
Diketahui, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ungkap Agustinus.
Pernyataan soal check and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami Tegar. Permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya diterima Kejaksaan.
Diketahui, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.
(jon)
Lihat Juga :