Kejaksaan Tegaskan Mekanisme Berlapis dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional
Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:35 WIB
loading...
Kejaksaan menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.
Proses ketat pelaksanaan RJ sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ. Syarat itu yakni:
Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
2. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka
3. Masyarakat merespons positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto menuturkan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku. Hal ini untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat bagaimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” ujar Suroto saat menyampaikan paparan dalam Talkshow Sound of Justice yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, belum lama ini.
Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus Agustinus Herimulyanto.
Menurut dia, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ungkap Agustinus.
Pernyataan soal check and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami Tegar. Permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya diterima Kejaksaan.
Diketahui, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.
Proses ketat pelaksanaan RJ sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ. Syarat itu yakni:
Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
2. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka
3. Masyarakat merespons positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto menuturkan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku. Hal ini untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat bagaimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” ujar Suroto saat menyampaikan paparan dalam Talkshow Sound of Justice yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, belum lama ini.
Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus Agustinus Herimulyanto.
Menurut dia, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ungkap Agustinus.
Pernyataan soal check and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami Tegar. Permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya diterima Kejaksaan.
Diketahui, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.
(jon)
Lihat Juga :