Pinjol Hadir Bagai Dewa Penolong
loading...
A
A
A
PINJAMAN online (Pinjol) bak dewa penolong di masa pandemi Covid-19. Kebutuhan dana masyarakat yang meningkat dimanfaatkan secara maksimal oleh penyelenggara Pinjol. Sayangnya, tidak sedikit Pinjol memanfaatkan situasi yang berujung pada kemalangan masyarakat pengguna jasa Pinjol. Dalam berbagai kesempatan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak pernah kendur mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran Pinjol (fintech peer to peer lending) ilegal. Penyelenggara Pinjol ilegal mengiming-imingi pinjaman dengan syarat mudah tetapi tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan data-data peminjam saat melakukan penagihan. Sebaliknya, penyelenggara Pinjol legal lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman sebagai antisipasi tingginya gagal bayar.
Merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 157 Pinjol yang berizin dan terdaftar hingga pertengahan Agustus lalu. Adapun pembiayaan yang sudah digelontorkan sudah mencapai sebesar Rp 113,46 triliun sampai pertengahan tahun ini. Sementara itu, berdasarkan data dari AFPI terdapat sebanyak 88 platform dari 143 perusahaan Pinjol yang telah melakukan restrukturisasi pinjaman online senilai Rp 237 miliar dari 674.068 akun. Menarik dicermati hasil survei AFPI seputar Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) Pinjol terhadap 130 sampling menunjukkan sebanyak 90 platform menyatakan TKB90 stabil, 34 platform mengaku alami penurunan TKB90, dan enam platform mengklaim catat kenaikan TKB90. Apa itu TKB90? Adalah level kualitas kredit Pinjol.
Bicara soal restrukturisasi pinjaman oleh Pinjol tidak semudah yang bisa dilakukan pihak perbankan. Dalam masa sulit ini peminjam tidak mudah melakukan pengajuan untuk restrukturisasi pinjaman. Sebab harus dipahami bahwa penyelenggara platform pinjam meminjam online fungsinya hanya mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, sehingga tidak berwenang merestrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Beda dengan perbankan yang bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman sehingga dapat melakukan restrukturisasi pinjaman kapan saja sepanjang peminjam memenuhi syarat yang berlaku.
Belakangan ini, kehadiran penyelenggara Pinjol di Indonesia ibarat jamur di musim hujan tumbuh subur dan cenderung tidak terkendali. Setidaknya tercermin dari maraknya perusahaan Pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Sepanjang Juni lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan 105 penyelenggara Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat lewat aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Adapun pelaku Pinjol ilegal yang sudah ditangani SWI telah menembus angka 2.591 entitas sejak 2018 lalu.
Sebenarnya, tidak begitu sulit untuk mengenal pelaku Pinjol ilegal. Setidaknya dalam melakukan penawaran pinjaman memberikan iming-iming dana cepat cair dengan bunga pinjaman yang tidak masuk akal dan disertai jangka waktu pinjaman yang relatif singkat. Ciri lainnya adalah meminta semua akses data kontak di telepon genggam. Nah, dari data kontak itu akan dijadikan senjata dalam menagih apabila peminjam melanggar tenggat waktu bayar yang disepakati. Data kontak dihubungi satu per satu sebagai bentuk intimidasi kepeminjam saat penagihan. Agar tidak terjerat Pinjol ilegal langkah terpenting harus ditempuh adalah memastikan bahwa pihak pemberi pinjaman online memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa penyelenggara Pinjol Ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat? Hal itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital yang begitu cepat. Lalu, pemahaman masyarakat sebagian masih minim terhadap pinjaman online, karena diiming-imingi kemudahan mendapatkan dana secepat mungkin sehingga tak berfikir panjang lagi akan konsekuensinya, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda, di mana banyak masyarakat yang butuh dana segar untuk berbagai keperluan termasuk dalam mengamankan konsumsi.
Cilakanya, memberantas Pinjol ilegal tidak semudah yang dibayangkan. Modusnya menggunakan website tertentu yang bisa mengubah nama setiap saat, istilahnya pagi ini diblokir sorenya muncul lagi dengan nama baru. Memonitornya semakin sulit sebab korban Pinjol ilegal biasanya menutup diri karena menghindari proses hukum. Mungkin korban beranggapan pinjaman tidak terlalu besar. Betul, masalahnya melibatkan banyak peminjam yang jadi korban.
Apa pun alasannya, Pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat tetap harus diberangus. Sebaliknya, masyarakat yang sudah menikmati jasa baik Pinjol legal maupun ilegal harus disiplin dalam menaati tenggat waktu pengembalian pinjaman atau meminjam secara bertanggung jawab bila tidak ingin bermasalah karena sudah melakukan kesepakatan. Dan, dana pinjaman hendaknya dialokasikan untuk kepentingan produktif. Mengahadapi penawaran Pinjol jangan mudah tergiur cermati izin dari pihak otoritas dan syarat pinjaman bila tidak ingin bermasalah.
Merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 157 Pinjol yang berizin dan terdaftar hingga pertengahan Agustus lalu. Adapun pembiayaan yang sudah digelontorkan sudah mencapai sebesar Rp 113,46 triliun sampai pertengahan tahun ini. Sementara itu, berdasarkan data dari AFPI terdapat sebanyak 88 platform dari 143 perusahaan Pinjol yang telah melakukan restrukturisasi pinjaman online senilai Rp 237 miliar dari 674.068 akun. Menarik dicermati hasil survei AFPI seputar Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) Pinjol terhadap 130 sampling menunjukkan sebanyak 90 platform menyatakan TKB90 stabil, 34 platform mengaku alami penurunan TKB90, dan enam platform mengklaim catat kenaikan TKB90. Apa itu TKB90? Adalah level kualitas kredit Pinjol.
Bicara soal restrukturisasi pinjaman oleh Pinjol tidak semudah yang bisa dilakukan pihak perbankan. Dalam masa sulit ini peminjam tidak mudah melakukan pengajuan untuk restrukturisasi pinjaman. Sebab harus dipahami bahwa penyelenggara platform pinjam meminjam online fungsinya hanya mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, sehingga tidak berwenang merestrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Beda dengan perbankan yang bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman sehingga dapat melakukan restrukturisasi pinjaman kapan saja sepanjang peminjam memenuhi syarat yang berlaku.
Belakangan ini, kehadiran penyelenggara Pinjol di Indonesia ibarat jamur di musim hujan tumbuh subur dan cenderung tidak terkendali. Setidaknya tercermin dari maraknya perusahaan Pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Sepanjang Juni lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan 105 penyelenggara Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat lewat aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Adapun pelaku Pinjol ilegal yang sudah ditangani SWI telah menembus angka 2.591 entitas sejak 2018 lalu.
Sebenarnya, tidak begitu sulit untuk mengenal pelaku Pinjol ilegal. Setidaknya dalam melakukan penawaran pinjaman memberikan iming-iming dana cepat cair dengan bunga pinjaman yang tidak masuk akal dan disertai jangka waktu pinjaman yang relatif singkat. Ciri lainnya adalah meminta semua akses data kontak di telepon genggam. Nah, dari data kontak itu akan dijadikan senjata dalam menagih apabila peminjam melanggar tenggat waktu bayar yang disepakati. Data kontak dihubungi satu per satu sebagai bentuk intimidasi kepeminjam saat penagihan. Agar tidak terjerat Pinjol ilegal langkah terpenting harus ditempuh adalah memastikan bahwa pihak pemberi pinjaman online memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa penyelenggara Pinjol Ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat? Hal itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital yang begitu cepat. Lalu, pemahaman masyarakat sebagian masih minim terhadap pinjaman online, karena diiming-imingi kemudahan mendapatkan dana secepat mungkin sehingga tak berfikir panjang lagi akan konsekuensinya, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda, di mana banyak masyarakat yang butuh dana segar untuk berbagai keperluan termasuk dalam mengamankan konsumsi.
Cilakanya, memberantas Pinjol ilegal tidak semudah yang dibayangkan. Modusnya menggunakan website tertentu yang bisa mengubah nama setiap saat, istilahnya pagi ini diblokir sorenya muncul lagi dengan nama baru. Memonitornya semakin sulit sebab korban Pinjol ilegal biasanya menutup diri karena menghindari proses hukum. Mungkin korban beranggapan pinjaman tidak terlalu besar. Betul, masalahnya melibatkan banyak peminjam yang jadi korban.
Apa pun alasannya, Pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat tetap harus diberangus. Sebaliknya, masyarakat yang sudah menikmati jasa baik Pinjol legal maupun ilegal harus disiplin dalam menaati tenggat waktu pengembalian pinjaman atau meminjam secara bertanggung jawab bila tidak ingin bermasalah karena sudah melakukan kesepakatan. Dan, dana pinjaman hendaknya dialokasikan untuk kepentingan produktif. Mengahadapi penawaran Pinjol jangan mudah tergiur cermati izin dari pihak otoritas dan syarat pinjaman bila tidak ingin bermasalah.
(ras)