SE Menpan-RB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 15:01 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) soal sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) . Melalui siaran pers, Tjahjo mengatakan bahwa SE MenPANRB No. 67/2020 tertanggal 4 September 2020 sebagai perubahan SE MenPANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,” katanya Tjahjo, Senin (7/9/2020).
Dalam sistem kerja baru ini, pejabat pembina kepegawaian diminta memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau work from home (WFH) . Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi berdasarkan data zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
(Baca: Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH)
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tidak terdampak, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,” katanya Tjahjo, Senin (7/9/2020).
Dalam sistem kerja baru ini, pejabat pembina kepegawaian diminta memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau work from home (WFH) . Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi berdasarkan data zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
(Baca: Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH)
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tidak terdampak, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.
Lihat Juga :