Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Jum'at, 20 Juni 2025 - 16:17 WIB
loading...
Jampidsus Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 2019-2022. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook di Kemendibudristek.
"Perkembangan penanganan perkara Pengadaan Chromebook 2019-2022, penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Nadiem Siap Beri Keterangan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nadiem itu bakal dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI sekitar pukul 09.00 WIB.
Harli berharap, Nadiem bisa hadir memenuhi panggilan dari Jampidsus Kejakgung untuk diperiksa.
"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Harli.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku siap jika harus memberikan klarifikasi pada Kejagung RI berkaitan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook tersebut. Hal itu disampaikan Nadiem saat menggelar konferensi pers bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung
Namun, ia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan fondasi negara yang demokratis.
"Saya menghormati dan nendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis," ujar Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem menyatakam siap bekerja sama dengan Kejagung. Bahkan, ia menyatakan siap memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukjm dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," terang Nadiem.
Sekedar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli.
"Perkembangan penanganan perkara Pengadaan Chromebook 2019-2022, penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Nadiem Siap Beri Keterangan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nadiem itu bakal dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI sekitar pukul 09.00 WIB.
Harli berharap, Nadiem bisa hadir memenuhi panggilan dari Jampidsus Kejakgung untuk diperiksa.
"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Harli.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku siap jika harus memberikan klarifikasi pada Kejagung RI berkaitan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook tersebut. Hal itu disampaikan Nadiem saat menggelar konferensi pers bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung
Namun, ia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan fondasi negara yang demokratis.
"Saya menghormati dan nendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis," ujar Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem menyatakam siap bekerja sama dengan Kejagung. Bahkan, ia menyatakan siap memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukjm dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," terang Nadiem.
Sekedar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli.
(shf)
Lihat Juga :