Pakar Sebut Erick Thohir Tata Staf Ahli Agar BUMN Lebih Baik

Selasa, 08 September 2020 - 16:43 WIB
loading...
A A A
Kemudian ketiga, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut. Keempat, masa jabatan staf ahli dibatasi paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali selama 1 tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu. "Kelima, staf ahli tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, atau sekretaris komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Endang.

Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. Ketujuh, dengan diterbitkannya surat edaran ini maka surat Menteri BUMN sebelumnya tahun 2011 dan 2017 tentang larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Apa yang dilakukan oleh Erick adalah bagian dari penataan BUMN agar tercipta transparansi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengevaluasi dan mengontrol secara jelas kerja-kerja staf ahli yang selama ini tidak formal, sehingga sulit untuk mengukur kinerjanya," jelas Endang.

Dia menilai, keberadaan staf ahli membantu direksi BUMN dalam memberikan pandangan untuk mengambil kebijakan strategis yang menguntungkan perusahaan. Langkah Erick merupakan bagian dari upaya penguatan BUMN, sehingga bisa tumbuh menjadi kekuatan dan penopang perekonomian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Menteri BUMN Erick Thohir...
Menteri BUMN Erick Thohir Jamin Pasokan Oksigen untuk Jatim Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved