Pakar Sebut Erick Thohir Tata Staf Ahli Agar BUMN Lebih Baik
Selasa, 08 September 2020 - 16:43 WIB
loading...
Peneliti Senior Maarif Institute, Endang Tirtana mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir dalam menata ulang staf ahli di lingkungan Kementerian BUMN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selama periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , keberadaan BUMN menjadi ujung tombak percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur. Di antaranya, tuntasnya jalan tol TransJawa yang tersambung hingga Surabaya, MRT Jakarta, LRT Palembang, serta bandara dan pelabuhan.
Sayangnya, kesan BUMN sebagai ajang bagi-bagi jabatan bagi pendukung kekuasaan serta sumber dana penguasa masih lekat dalam pandangan masyarakat. Erick Thohir yang didapuk oleh Jokowi sebagai Menteri BUMN pada periode kedua melancarkan berbagai jurus untuk memperbaiki BUMN. Langkah terbaru Erick adalah menata ulang keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN, melalui surat edaran yang ditujukan kepada jajaran direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Peneliti Senior Maarif Institute, Endang Tirtana mengatakan, sebelumnya terdapat larangan untuk mengangkat posisi staf ahli atau staf khusus dan sejenisnya di BUMN. "Pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan, larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 5 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN)
Dalam poin empat, disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak diperkenankan mengangkat staf ahli. Keberadaan staf ahli tersebut harus ditiadakan paling lambat pada 1 Januari 2012, sedangkan staf ahli yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi paling lambat 1 Juli 2012. Larangan tersebut sempat dilonggarkan pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno, melalui surat edaran bernomor SE-04/MBU/09/2017 tertanggal 29 September 2017. Larangan untuk mengangkat staf ahli yang bersifat permanen di lingkungan BUMN tetap dicantumkan dalam edaran tersebut. "Tetapi pada poin dua, diberikan pengecualian bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," jelas Endang. (Baca juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta)
Selanjutnya pada poin tiga, dia mengungkapkan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada, paling lambat 30 Oktober 2017. Endang menerangkan, aturan ini membuat tidak jelas keberadaan staf ahli di BUMN yang sifatnya ad hoc. Sehingga tidak ada batasan masa kerja, berapa orang jumlahnya, berapa penghasilan bisa didapatkan, tidak jelas posisinya melapor ke mana dan tidak ada kriteria yang jelas.
Saat ini Erick menetapkan sejumlah aturan soal keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN. Secara umum, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. "Maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut adalah agar direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya," ungkapnya. (Baca juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri')
Endang mengatakan, setidaknya ada tujuh poin penting dari kebijakan Erick terkait staf ahli di BUMN. Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli. "Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi," tambahnya.
Sayangnya, kesan BUMN sebagai ajang bagi-bagi jabatan bagi pendukung kekuasaan serta sumber dana penguasa masih lekat dalam pandangan masyarakat. Erick Thohir yang didapuk oleh Jokowi sebagai Menteri BUMN pada periode kedua melancarkan berbagai jurus untuk memperbaiki BUMN. Langkah terbaru Erick adalah menata ulang keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN, melalui surat edaran yang ditujukan kepada jajaran direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Peneliti Senior Maarif Institute, Endang Tirtana mengatakan, sebelumnya terdapat larangan untuk mengangkat posisi staf ahli atau staf khusus dan sejenisnya di BUMN. "Pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan, larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 5 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN)
Dalam poin empat, disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak diperkenankan mengangkat staf ahli. Keberadaan staf ahli tersebut harus ditiadakan paling lambat pada 1 Januari 2012, sedangkan staf ahli yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi paling lambat 1 Juli 2012. Larangan tersebut sempat dilonggarkan pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno, melalui surat edaran bernomor SE-04/MBU/09/2017 tertanggal 29 September 2017. Larangan untuk mengangkat staf ahli yang bersifat permanen di lingkungan BUMN tetap dicantumkan dalam edaran tersebut. "Tetapi pada poin dua, diberikan pengecualian bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," jelas Endang. (Baca juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta)
Selanjutnya pada poin tiga, dia mengungkapkan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada, paling lambat 30 Oktober 2017. Endang menerangkan, aturan ini membuat tidak jelas keberadaan staf ahli di BUMN yang sifatnya ad hoc. Sehingga tidak ada batasan masa kerja, berapa orang jumlahnya, berapa penghasilan bisa didapatkan, tidak jelas posisinya melapor ke mana dan tidak ada kriteria yang jelas.
Saat ini Erick menetapkan sejumlah aturan soal keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN. Secara umum, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. "Maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut adalah agar direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya," ungkapnya. (Baca juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri')
Endang mengatakan, setidaknya ada tujuh poin penting dari kebijakan Erick terkait staf ahli di BUMN. Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli. "Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi," tambahnya.