Bima Arya Ungkap Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 1992 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:19 WIB
loading...
Bima Arya Ungkap Kepmendagri...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Kepmendagri itu baru saja ditemukan di gudang Kemendagri di Kelapa Dua, Depok, Senin (16/6/2025).

Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut. Empat pulau yang telah dikembalikan masuk Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung pada Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi

Bima menjelaskan asal mula 4 pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Provinsi Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.

"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase di mana ketidakakuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat. Jadi kira-kira sampai tahun 2018 ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," ujar Bima dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (17/6/2025).

Singkat cerita, Kemendagri bersama Tim Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.

"Temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian puncaknya setelah proses agak panjang ditemukanlah dokumen asli yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," ungkap Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
KPK Usul Masa Jabatan...
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU
Momen Penghuni Huntara...
Momen Penghuni Huntara Jamur Ujung Aceh Bersyukur Dapat Bantuan Peralatan Dapur
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved