Menteri Kebudayaan Sebut Tak Ada Pemerkosaan Dalam Kerusuhan Mei 98, Komnas HAM: Tidak Tepat!

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:56 WIB
loading...
Menteri Kebudayaan Sebut...
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tak ada kasus pemerkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tak ada kasus pemerkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Pasalnya, Pemerintah telah mengakui bahwa insiden itu masuk kategori pelanggaran HAM berat yang di dalamnya ada kasus pemerkosaan.

"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Baca juga: DPR Akan Panggil Fadli Zon Buntut Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 98

Lebih lanjut, Anis menyampaikan, Komnas HAM sempat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003.

Dia menegaskan, Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.



Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Anis, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam klausul itu seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara dan persekusi.

Baca juga: Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998 Dikritik, Istana: Jangan Divonis Macam-macam Dulu

Anis mengatakan, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telahbmenyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik pada 19 September 2003.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM) pada 2022.

"Pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dan pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat," terang Anis.

"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandas Anis.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Infografis
Trump Tak Khianati Ukraina...
Trump Tak Khianati Ukraina dalam Perang Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved