Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Senin, 16 Juni 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Roy pun menilai tak ada aturan yang menjadi landasan bukti akademik tak bisa ditampilkan ke masyarakat, termasuk di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya adalah termasuk tim penyusun dalam merancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang lalu. Dan pada saat undang-undang itu disahkan, tanggal 30 April tahun 2008, dan kemudian berlaku dua tahun setelahnya, saya menjadi anggota Komisi I DPR yang ikut mensahkan itu bersama pemerintah. Jadi klir betul artinya," tutur Roy.
"Di Pasal 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2, itu berbunyi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf G dan huruf H, antara lain apabila pada ayat 2, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Klir banget," imbuhnya.
Atas dasar itu, ia menilai, seorang pejabat publik termasuk Jokowi, dikecualikan untuk tidak menampilkan ijazah sarjana UGM ke masyarakat luas. "Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang saat itu sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, satu periode tidak selesai, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," terang Roy.
"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi klir banget. Jadi tidak bisa lagi berdalih Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi permintaan dari Roy Suryo Cs untuk menunjukkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, kubu Roy Suryo mendesak agar Jokowi menunjukan bukti bahwa dia lulus dari Kampus UGM.
"Saya adalah termasuk tim penyusun dalam merancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang lalu. Dan pada saat undang-undang itu disahkan, tanggal 30 April tahun 2008, dan kemudian berlaku dua tahun setelahnya, saya menjadi anggota Komisi I DPR yang ikut mensahkan itu bersama pemerintah. Jadi klir betul artinya," tutur Roy.
"Di Pasal 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2, itu berbunyi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf G dan huruf H, antara lain apabila pada ayat 2, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Klir banget," imbuhnya.
Atas dasar itu, ia menilai, seorang pejabat publik termasuk Jokowi, dikecualikan untuk tidak menampilkan ijazah sarjana UGM ke masyarakat luas. "Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang saat itu sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, satu periode tidak selesai, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," terang Roy.
"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi klir banget. Jadi tidak bisa lagi berdalih Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi permintaan dari Roy Suryo Cs untuk menunjukkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, kubu Roy Suryo mendesak agar Jokowi menunjukan bukti bahwa dia lulus dari Kampus UGM.
Lihat Juga :