Usai Jalani Sidang Etik soal Helikopter, Firli Bahuri Bungkam
Selasa, 08 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu 20 Juli 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.(Baca juga: Satu Karyawan Terpapar Covid-19, PT YKK Ditutup Sementara )
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat 1 huruf n atau Pasal 4 Ayat 2 huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.(Baca juga: Satu Karyawan Terpapar Covid-19, PT YKK Ditutup Sementara )
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat 1 huruf n atau Pasal 4 Ayat 2 huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
(dam)
Lihat Juga :