Prabowo Diminta Bentuk Forum Konsultatif Multipihak untuk Atasi Sengketa 4 Pulau
Minggu, 15 Juni 2025 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Sejak 2008 hingga 2025, berbagai mekanisme administratif telah ditempuh: mulai dari verifikasi data, surat-menyurat antargubernur, hingga analisis spasial Kemendagri. Bahkan keputusan administratif pun sudah dikeluarkan. Namun kenyataannya, tidak satu pun dari langkah-langkah tersebut berhasil mengakhiri sengketa secara damai dan final. Ini menunjukkan adanya kekosongan pendekatan yang selama ini gagal menyentuh dimensi sosial dan kultural masyarakat lokal.
“Inilah kesalahan awal, ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses verifikasi. Padahal, wilayah bukan hanya soal garis di peta, tetapi juga tentang struktur makna dalam kehidupan warga. Negara bekerja dalam logika formal. Tapi rakyat hidup dalam logika sejarah dan pengalaman. Kalau dua hal ini tidak disambungkan, yang timbul hanya ketegangan,” ujarnya.
Haidar Alwi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk forum konsultatif multipihak yang tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga kekuatan keilmuan dan representasi masyarakat sipil yang relevan. Forum ini sebaiknya terdiri dari pejabat eksekutif pusat dan daerah, termasuk Kemendagri, Gubernur Aceh dan Sumut, serta Bupati wilayah terdampak.
Selain itu, tokoh adat dan pemuka masyarakat local, lembaga pemetaan nasional seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), BRIN, dan Tim Verifikasi Data Spasial independen. Termasuk akademisi dari perguruan tinggi yang memiliki spesialisasi dalam hukum tata negara, sejarah lokal, resolusi konflik, antropologi budaya, dan kajian batas wilayah.
Di samping itu, perlu djuga Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai pengawas keadilan dan akuntabilitas publik. Perwakilan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI dari Aceh dan Sumut. Fasilitator independen dari lembaga masyarakat sipil kredibel seperti Wahid Foundation, AMAN, atau pusat studi perdamaian dari universitas-universitas besar.
“Bukan hanya untuk menjawab di mana batasnya, tetapi juga apa arti pulau itu bagi masyarakatnya. Forum ini bisa menjadi preseden nasional jika berhasil. Ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumut, tetapi tentang bagaimana Indonesia menyelesaikan konflik wilayah secara bermartabat,” kata Haidar Alwi.
“Inilah kesalahan awal, ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses verifikasi. Padahal, wilayah bukan hanya soal garis di peta, tetapi juga tentang struktur makna dalam kehidupan warga. Negara bekerja dalam logika formal. Tapi rakyat hidup dalam logika sejarah dan pengalaman. Kalau dua hal ini tidak disambungkan, yang timbul hanya ketegangan,” ujarnya.
Haidar Alwi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk forum konsultatif multipihak yang tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga kekuatan keilmuan dan representasi masyarakat sipil yang relevan. Forum ini sebaiknya terdiri dari pejabat eksekutif pusat dan daerah, termasuk Kemendagri, Gubernur Aceh dan Sumut, serta Bupati wilayah terdampak.
Selain itu, tokoh adat dan pemuka masyarakat local, lembaga pemetaan nasional seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), BRIN, dan Tim Verifikasi Data Spasial independen. Termasuk akademisi dari perguruan tinggi yang memiliki spesialisasi dalam hukum tata negara, sejarah lokal, resolusi konflik, antropologi budaya, dan kajian batas wilayah.
Di samping itu, perlu djuga Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai pengawas keadilan dan akuntabilitas publik. Perwakilan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI dari Aceh dan Sumut. Fasilitator independen dari lembaga masyarakat sipil kredibel seperti Wahid Foundation, AMAN, atau pusat studi perdamaian dari universitas-universitas besar.
“Bukan hanya untuk menjawab di mana batasnya, tetapi juga apa arti pulau itu bagi masyarakatnya. Forum ini bisa menjadi preseden nasional jika berhasil. Ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumut, tetapi tentang bagaimana Indonesia menyelesaikan konflik wilayah secara bermartabat,” kata Haidar Alwi.
Lihat Juga :