RUU Polri: Antara Tantangan dan Harapan
Jum'at, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB
loading...
Seminar Kebangsaan bertajuk RUU Polri: Antara Tantangan dan Harapan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti Tasikmalaya pada Kamis (12/6/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Seminar Kebangsaan bertajuk “ RUU Polri : Antara Tantangan dan Harapan” digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti Tasikmalaya pada Kamis (12/6/2025). Seminar ini menjadi ruang diskusi terbuka terhadap wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap masa depan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Seminar tersebut menghadirkan Ketua Umum DPP Holistik Institute M. Nur Latuconsina sebagai narasumber utama. Dia menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut mengawal proses legislasi ini, agar tetap berpihak pada cita-cita reformasi dan perlindungan hak-hak rakyat.
“Kita tidak bisa membiarkan RUU ini berjalan tanpa partisipasi publik. Kampus, khususnya mahasiswa hukum, harus menjadi benteng terakhir dari nilai-nilai konstitusional dan demokratis,” katanya.
Baca juga: Refleksi 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Berharap Polri ke Depan Bisa Makin Profesional
Dia mengatakan, revisi terhadap UU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik dari institusi kepolisian. “RUU ini harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja dan struktur Polri agar lebih transparan, humanis, dan terkendali oleh mekanisme sipil. Bukan malah menjadi alat kekuasaan yang sulit diawasi,” kata Nur Latuconsina.
Nur juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU Polri yang dianggap membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan di tubuh Polri, seperti perluasan fungsi intelijen dan penggunaan senjata dalam kondisi yang belum memiliki parameter jelas.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan analisis kritis terkait isi RUU serta implikasinya terhadap ruang sipil. Beberapa peserta juga mendorong agar hasil seminar ini dirangkum menjadi rekomendasi akademik yang dapat disampaikan kepada DPR dan lembaga terkait.
Seminar kebangsaan ini dianggap menjadi bukti nyata peran aktif mahasiswa dalam mengawal isu-isu strategis kenegaraan, sekaligus memperkuat tradisi kritis kampus sebagai penjaga nurani demokrasi Indonesia.
Seminar tersebut menghadirkan Ketua Umum DPP Holistik Institute M. Nur Latuconsina sebagai narasumber utama. Dia menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut mengawal proses legislasi ini, agar tetap berpihak pada cita-cita reformasi dan perlindungan hak-hak rakyat.
“Kita tidak bisa membiarkan RUU ini berjalan tanpa partisipasi publik. Kampus, khususnya mahasiswa hukum, harus menjadi benteng terakhir dari nilai-nilai konstitusional dan demokratis,” katanya.
Baca juga: Refleksi 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Berharap Polri ke Depan Bisa Makin Profesional
Dia mengatakan, revisi terhadap UU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik dari institusi kepolisian. “RUU ini harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja dan struktur Polri agar lebih transparan, humanis, dan terkendali oleh mekanisme sipil. Bukan malah menjadi alat kekuasaan yang sulit diawasi,” kata Nur Latuconsina.
Nur juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU Polri yang dianggap membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan di tubuh Polri, seperti perluasan fungsi intelijen dan penggunaan senjata dalam kondisi yang belum memiliki parameter jelas.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan analisis kritis terkait isi RUU serta implikasinya terhadap ruang sipil. Beberapa peserta juga mendorong agar hasil seminar ini dirangkum menjadi rekomendasi akademik yang dapat disampaikan kepada DPR dan lembaga terkait.
Seminar kebangsaan ini dianggap menjadi bukti nyata peran aktif mahasiswa dalam mengawal isu-isu strategis kenegaraan, sekaligus memperkuat tradisi kritis kampus sebagai penjaga nurani demokrasi Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :