Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Bagi 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 12 Juni 2025 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI
Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Judha menjelaskan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa 10 Juni 2025.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Judha menjelaskan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa 10 Juni 2025.
(cip)
Lihat Juga :