KBPP Polri Nilai Rencana Pembebasan Napi Koruptor Atas Dasar Kemanusiaan

Sabtu, 04 April 2020 - 22:06 WIB
KBPP Polri Nilai Rencana Pembebasan Napi Koruptor Atas Dasar Kemanusiaan
KBPP Polri Nilai Rencana Pembebasan Napi Koruptor Atas Dasar Kemanusiaan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono menilai, kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berencana membebaskan napi koruptor adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)

”Memang dikhawatirkan pandemi COVID-19 dapat mengancam jiwa para warga binaan siapapun itu. Sebagaimana kita ketahui bersama di seluruh Lapas di Indonesia, daya tampungnya sudah jauh melebihi dari yang seharusnya sehingga dikhawatirkan memudahkan penyebaran virus, yang mengancam keselamatan jiwa penghuni Lapas,” ujarnya Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012)

Namun, khusus napi korupsi yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus hendaknya dapat dilihat dulu kondisinya, apakah sama padatnya sebagaimana Lapas lainnya. "Jika memang kondisinya membahayakan, maka tidak ada salahnya kebijakan tersebut juga berlaku untuk para napi korupsi atas dasar kemanusiaan," tambah Bimo.

Namun demikian, Bimo menyatakan, keputusan terakhir ada pada pemerintah. "Yang tentunya akan diputuskan dengan kajian yang teliti dan mendalam terlebih dahulu, " katanya
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5583 seconds (0.1#10.140)