MUI: Dosa Besar Halangi Pemakaman Jenazah Korban Corona
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, MUI sebagai wadah terhimpun ulama, zuama dan cendekiawan muslim telah menetapkan hati untuk terus berkontribusi keagamaan di dalam penanganan dan penanggulangan virus Corona (COVID-19) semata untuk kepentingan 'hifzun nafsi' dan 'hifdud dzin' seiring dan juga sejalan.
Niam mengatakan, sejauh ini MUI sudah mengeluarkan tiga fatwa terkait penanganan COVID-19. Salah satunya fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah atau 'tajhizul janaif' bagi muslim yang terinfeksi COVID-19. "Petugas yang mengurusi jenazah agar memastikan dua hal sekaligus. Memastikan kepatuhan agama dan memastikan keselamatan jiwa," kata Niam, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Update Corona: 2.092 Orang Positif, 191 Meninggal, 150 Sembuh)
Menurut Niam, semua pihak tidak usah khawatir dengan keberadaan jenazah korban COVID-19. Jika semua pihak mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam Fatwa MUI sebagai panduan mengurusi jenazah muslim maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup. (Baca juga: Ajak Berdoa, Imam Besar Istiqlal Berharap Tak Ada Puncak Corona)
Menurut dia, kewaspadaan tetap penting tapi harus dibingkai dengan Ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. ”Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang kurang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hal kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. ini berarti dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," tegasnya.
Niam mengatakan, sejauh ini MUI sudah mengeluarkan tiga fatwa terkait penanganan COVID-19. Salah satunya fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah atau 'tajhizul janaif' bagi muslim yang terinfeksi COVID-19. "Petugas yang mengurusi jenazah agar memastikan dua hal sekaligus. Memastikan kepatuhan agama dan memastikan keselamatan jiwa," kata Niam, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Update Corona: 2.092 Orang Positif, 191 Meninggal, 150 Sembuh)
Menurut Niam, semua pihak tidak usah khawatir dengan keberadaan jenazah korban COVID-19. Jika semua pihak mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam Fatwa MUI sebagai panduan mengurusi jenazah muslim maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup. (Baca juga: Ajak Berdoa, Imam Besar Istiqlal Berharap Tak Ada Puncak Corona)
Menurut dia, kewaspadaan tetap penting tapi harus dibingkai dengan Ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. ”Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang kurang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hal kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. ini berarti dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," tegasnya.
(cip)