Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
(rca)
Lihat Juga :