Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:06 WIB
loading...
Hakim Djuyamto Kembalikan...
Penampakan uang sebesar Rp2 miliar yang dikembalikan Hakim Djuyamto (DJU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.

Tim Penyidik Kejagung menerima uang itu pada Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya.

"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung


Baca juga: Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung



Setelah dikembalikan, uang itu kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menyebut uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.

"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," ungkap dia.

Harli menjelaskan uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap.

Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi. "Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved