Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dikembalikan, uang itu kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menyebut uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.
"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," ungkap dia.
Harli menjelaskan uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap.
Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi. "Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).
Lihat Juga :