Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Puteri, keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil dari peninjauan langsung Menteri Bahlil ke lokasi pertambangan atas arahan Presiden. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menanggapi keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.
"Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Puteri.
Namun demikian, Puteri juga memberikan catatan khusus terhadap PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diberi izin beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia mendorong agar perusahaan tersebut benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.
Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.
"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
"Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Puteri.
Namun demikian, Puteri juga memberikan catatan khusus terhadap PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diberi izin beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia mendorong agar perusahaan tersebut benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.
Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.
"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
(abd)
Lihat Juga :