Bahlil Hentikan Sementara Aktivitas PT Gag di Raja Ampat, SOKSI: Sangat Tepat

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB
loading...
Bahlil Hentikan Sementara...
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendukung penuh keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 itu menganggap keputusan Menteri Bahlil merupakan langkat tepat yang urgen dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

"Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah sangat tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan," kata Puteri di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pada Kamis (5/6/2025) lalu, Menteri Bahlil menyatakan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menghentikan sementara status kontrak karya (KK) yang dikantongi PT Gag sebagai penambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Ketua umum Golkar itu menegaskan operasional PT Gag dihentikan sampai tim dari Kementerian ESDM menyelesaikan verifikasi lapangan di Pulau Gag.

Menurut Puteri, hal penting dalam keputusan Menteri ESDM itu ialah memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal menjaga lingkungan. Politikus muda Golkar itu menegaskan keputusan Menteri Bahlil soal aktivitas pertambangan di Pulau Gag juga demi kepentingan masyarakat setempat.

"Hal ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang berlaku, serta yang tak kalah penting, selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian alam mereka,” katanya.

Puteri menyebut keputusan Menteri Bahlil merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti gelombang pengaduan serta kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Dia menambahkan masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan, mengkhawatirkan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak pada keindahan alam dan ekosistem kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.

Calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu mengharapkan penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.

"Urgensi keputusan Menteri ESDM ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan," imbuhnya.

Selain itu, Puteri juga meluruskan anggapan keliru yang menyebut Menteri Bahlil terkait dengan berbagai perizinan untuk PT Gag. Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT Gag, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebut Menteri Bahlil jelas tidak terkait dengan berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut.

PT Gag Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.

Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT Gag Nikel dinyatakan telah selesai.

Setelah melewati tahap eksplorasi, PT Gag memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin operasi produksi ini berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.

"Dengan demikian jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM RI, di mana beliau dilantik pada 2024," tutur Puteri.

Oleh karena itu, Puteri menegaskan Menteri Bahlil justru memperlihatkan inisiatifnya dalam menyikapi pengaduan dan aspirasi masyarakat soal Pulau Gag. "Beliau justru hadir sebagai garda terdepan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, menunjukkan komitmen nyata Kementerian ESDM dalam merespons kekhawatiran publik dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta masyarakat," katanya.

Atas dasar itu, Puteri mendukung penuh langkah Kementerian ESDM yang akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat secara ketat dan transparan.

"Pengawasan ini di antaranya mencakup aspek legalitas perizinan, komitmen terhadap perlindungan lingkungan yang ketat, dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan alam Raja Ampat sebagai aset nasional dan global,” imbuhnya.

Puteri pun menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan terus berupaya keras menjaga keseimbangan yang harmonis antara perlindungan lingkungan hidup yang vital dan pemanfaatan sumber daya alam yang strategis melalui program hilirisasi. “Hilirisasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Rekomendasi
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Berita Terkini
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved