Jelaskan Sertifikasi Penceramah, Menag: Terbuka untuk 8.200 Orang

Selasa, 08 September 2020 - 12:32 WIB
loading...
Jelaskan Sertifikasi...
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memaparkan soal rencana sertifikasi penceramah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR. Menurutnya, kegiatan itu berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didukung oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan akademisi pakar.

“Penceramah bersertifikat salah satu kegiatan di Kemenag dengan berkolaborasi dengan MUI, dukungan pemateri ormas-ormas Islam, BPIP, BNPT, Lemhanas dan akademisi pakar dalam mewujudkan kompetensi individu di bidang dakwah yang yang berkarakter tafaqquh fi al-din atau berawasan keagamaan yang mendalam serta berlandasakan pada komitmen falsafah kebangsaan,” kata Fachrul Razi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

(Baca: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)

Menurut Fachrul, program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela. Kegiatannya akan dilaksanakan selama 3 hari, dan kegiatan ini dikhususkan untuk yang beragama. “Agama lain akan disusulkan sebulan kemudian,” terang mantan Wakil Panglima TNI ini.

Menag menguraikan, kegiatan sertifikasi penceramah ini akan melalui 3 tahapan agenda. Pertama, asessment and development process yang berisi penilaian atas pengembangan potensi individu; kedua, fiqih dakwah dan skill training berbingkai moderasi beragama yang berisi metodologi ke-Islaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama dan wawasan kebangsaan; dan ketiga, monitoring, evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan berupa pendampingan, uji efektivitas program, dan implementasi lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Rekomendasi
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved