Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker, KPK Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri
Kamis, 05 Juni 2025 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Para tersangka merupakan pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang akan kerja di Indonesia. TKA yang hendak bekerja di Indonesia, diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Setelah 5 hari tak ada perbaikan maka RPTKA harus melakukan pengajuan baru. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan uang untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang akan kerja di Indonesia. TKA yang hendak bekerja di Indonesia, diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Setelah 5 hari tak ada perbaikan maka RPTKA harus melakukan pengajuan baru. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan uang untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :