KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Kamis, 05 Juni 2025 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 tersangka yang merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker. Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. "Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA
Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia.
"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya
"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA
Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia.
"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya
"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.
Lihat Juga :