DPR: Awasi Ketat Dana Penanggulangan Corona

Kamis, 02 April 2020 - 14:04 WIB
DPR: Awasi Ketat Dana...
DPR: Awasi Ketat Dana Penanggulangan Corona
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis dana penanganan pandemi Corona (COVID-19) yang mencapai Rp405,1 triliun dari APBN.

Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan wabah Corona di Indonesia. Karena itu, perlu pengawasan ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak ada pihak yang menyelewengkan.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR juga melakukan pengawasan,” ujar Anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan COVID-19 yang melibatkan lintas fraksi dan komisi karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

“Kalau ada pihak yang menyalagunaan atau korupsi dana kemanusian tersebut, mesti ditindak tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,” tutur alumnus IPB ini.

Mengenai mekanisme pengawasannya, kata Fauzi, nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona. Dengan pengawasan ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk parlemen diharapkan tidak ada pihak yang menyalanggunakan dana tersebut,” tutur legislator asal Sumatera Selatan ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dana penanganan COVID-19 sebanyak Rp405,1 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program.

Pertama, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25%, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

"Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan pasca virus Corona mewabah," tambahnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6520 seconds (0.1#10.140)