KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Periodik Meningkat 8%
A
A
A
JAKARTA - Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8%. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan LHKPN per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50%.
"LHKPN periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8% yakni menjadi 81,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
KPK juga mencatat per 31 Maret 2020 terdapat 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia atau sekitar 20% instansi telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%. "280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 29 instansi BUMN/D," ungkap Ipi.
KPK, lanjut Ipi, terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Peningkatan kepatuhan laporan periodik ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D dan instansi lainnya.
Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. (Baca Juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN).
"KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020. Hal ini merespons situasi dan kondisi karena pandemi corona virus disease (Covid-19)," jelasnya.
Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020. Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: [email protected] atau menghubungi no telepon 08111929575.
"LHKPN periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8% yakni menjadi 81,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
KPK juga mencatat per 31 Maret 2020 terdapat 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia atau sekitar 20% instansi telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%. "280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 29 instansi BUMN/D," ungkap Ipi.
KPK, lanjut Ipi, terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Peningkatan kepatuhan laporan periodik ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D dan instansi lainnya.
Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. (Baca Juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN).
"KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020. Hal ini merespons situasi dan kondisi karena pandemi corona virus disease (Covid-19)," jelasnya.
Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020. Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: [email protected] atau menghubungi no telepon 08111929575.
(zik)