Jangkauan Luas, Puskesmas Akan Jadi Ujung Tombak Deteksi Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan skema deteksi dini wabah corona (Covid-19). Saat ini pemerintah mempersiapkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk menjadi ujung tombak deteksi dini Covid-19.
Puskesmas dinilai memiliki daya jangkau luas karena tersebar hingga tingkat kecamatan. Bahkan di beberapa wilayah Puskesmas ada di tingkat desa. Kendati demikian tidak seluruh Puskesmas yang bisa menjadi tempat deteksi dini Covid-19.
“Di beberapa Puskesmas yang terpilih untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid 19,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan mesin catridge Tes Cepat Molekuler (TCM) ke Puskesmas-Puskesmas terpilih. TCM ini untuk memfasilitasi tes PCR atau rapid test (tes cepat) Covid-19. Saat ini fasilitas TCM baru tersedia di 132 rumah sakit.
“Dan kemudian kita sudah akan melakukan dalam waktu dekat untuk memanfaatkan mesin pemeriksaan TB TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih 132 rumah sakit. Dengan mendatangkan catridge yang memang disiapkan khusus. Untuk ini maka akan dilakukan penjajakan perubahan ini,” katanya.
Namun, kata Yuri membutuhkan waktu untuk menyiapkan sumber daya manusianya sehingga bisa mengoperasikan mesin ini. Dia optimistis dalam minggu ini sudah bisa dilakukan uji coba mesin oleh para pegawai Puskesmas yang telah ditunjuk.
“Tentunya tidak sedemikian mudah, karena pasti akan membutuhkan perubahan pada setting mesin. Kemudian melatih SDM dan kemudian menyiapkan cartridgenya. Namun kita optimis bahwa di dalam Minggu ini, kita sudah akan mulai melakukan itu dan kita harapkan pada hari ini Paling lambat besok juga sudah mulai masuk ke cartridge,” katanya. (Baca: Berstatus ODP, 300 Siswa Polisi di Sukabumi Diisolasi)
Upaya ini, kata Yuri diharapkan akan memperpendek waktu pengujian spesimen untuk menentukan kasus positif Covid 19. Dengan demikian pasien bisa cepat tertolong dan proses tracing orang-orang di sekitar pasien positif Covid-19 bisa cepat dilakukan. “Untuk melakukan ujicoba mesinnya ini diharapkan akan lebih memperpendek lagi jarak pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat menuju ke laboratorium,” katanya.
Sementara itu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 dinilai paling rasional diterapkan ketimbang isolasi wilayah atau lockdown.
“Pertama mengapa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterbitkan seperti kali ini. Bahwa pilihan ini paling rasional dari kebijakan dalam penanganan Covid-19 di antara banyak yang diambil dan usulan dari banyak kalangan,” kata Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers daring disiarkan langsung melalui streaming dari Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Di samping pertimbangan perlindungan warga negara dari Covid-19, kata dia, kebijakan PSBB diterapkan juga dengan pertimbangan tentang menyangkut bangsa ini dengan pulau yang tersebar di nusantara dan jumlah penduduk begitu banyak.
“Juga pertimbangan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan PSBB ini diambil untuk melanjutkan yang selama ini diambil pemerintah dan Gugus Tugas (Penanganan Covid-19),” kata Juri. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dilepas)
Kedua, lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah PSBB adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah terinfeksi Covid-19 dan ditujukan untuk mencegah penyebaran corona semakin meluas. “PSBB ini selama ini sudah berjalan, adalah seperti peliburan sekolah, bekerja di rumah atau WFH, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum,” katanya.
BKN : ASN Tewas karena Corona Dijamin Haknya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengsulkan status tewas bagi ASNnya yang meninggal dunia saat menangani corona. Instansi bisa secara langsung mengirimkan status tersebut melalui email. “Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email [email protected],” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Paryono melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dia mengatakan sebagaimana di dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN No. 5/2016 pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. (Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Tiru Italia dan India Gagal dengan Lockdown)
“Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 70/2015,” ungkkapnya.
Menurutnya jika ASN tersebut memenuhi kriteria status tewas maka akan diberikan hak-haknya. Salah satunya adalah santunan kematian. Terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,”ungkapnya.
Selain itu sesuai dengan PP No. 99/2000 jo PP No12 /2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (Binti Mufarida/Dita Angga)
Puskesmas dinilai memiliki daya jangkau luas karena tersebar hingga tingkat kecamatan. Bahkan di beberapa wilayah Puskesmas ada di tingkat desa. Kendati demikian tidak seluruh Puskesmas yang bisa menjadi tempat deteksi dini Covid-19.
“Di beberapa Puskesmas yang terpilih untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid 19,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan mesin catridge Tes Cepat Molekuler (TCM) ke Puskesmas-Puskesmas terpilih. TCM ini untuk memfasilitasi tes PCR atau rapid test (tes cepat) Covid-19. Saat ini fasilitas TCM baru tersedia di 132 rumah sakit.
“Dan kemudian kita sudah akan melakukan dalam waktu dekat untuk memanfaatkan mesin pemeriksaan TB TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih 132 rumah sakit. Dengan mendatangkan catridge yang memang disiapkan khusus. Untuk ini maka akan dilakukan penjajakan perubahan ini,” katanya.
Namun, kata Yuri membutuhkan waktu untuk menyiapkan sumber daya manusianya sehingga bisa mengoperasikan mesin ini. Dia optimistis dalam minggu ini sudah bisa dilakukan uji coba mesin oleh para pegawai Puskesmas yang telah ditunjuk.
“Tentunya tidak sedemikian mudah, karena pasti akan membutuhkan perubahan pada setting mesin. Kemudian melatih SDM dan kemudian menyiapkan cartridgenya. Namun kita optimis bahwa di dalam Minggu ini, kita sudah akan mulai melakukan itu dan kita harapkan pada hari ini Paling lambat besok juga sudah mulai masuk ke cartridge,” katanya. (Baca: Berstatus ODP, 300 Siswa Polisi di Sukabumi Diisolasi)
Upaya ini, kata Yuri diharapkan akan memperpendek waktu pengujian spesimen untuk menentukan kasus positif Covid 19. Dengan demikian pasien bisa cepat tertolong dan proses tracing orang-orang di sekitar pasien positif Covid-19 bisa cepat dilakukan. “Untuk melakukan ujicoba mesinnya ini diharapkan akan lebih memperpendek lagi jarak pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat menuju ke laboratorium,” katanya.
Sementara itu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 dinilai paling rasional diterapkan ketimbang isolasi wilayah atau lockdown.
“Pertama mengapa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterbitkan seperti kali ini. Bahwa pilihan ini paling rasional dari kebijakan dalam penanganan Covid-19 di antara banyak yang diambil dan usulan dari banyak kalangan,” kata Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers daring disiarkan langsung melalui streaming dari Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Di samping pertimbangan perlindungan warga negara dari Covid-19, kata dia, kebijakan PSBB diterapkan juga dengan pertimbangan tentang menyangkut bangsa ini dengan pulau yang tersebar di nusantara dan jumlah penduduk begitu banyak.
“Juga pertimbangan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan PSBB ini diambil untuk melanjutkan yang selama ini diambil pemerintah dan Gugus Tugas (Penanganan Covid-19),” kata Juri. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dilepas)
Kedua, lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah PSBB adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah terinfeksi Covid-19 dan ditujukan untuk mencegah penyebaran corona semakin meluas. “PSBB ini selama ini sudah berjalan, adalah seperti peliburan sekolah, bekerja di rumah atau WFH, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum,” katanya.
BKN : ASN Tewas karena Corona Dijamin Haknya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengsulkan status tewas bagi ASNnya yang meninggal dunia saat menangani corona. Instansi bisa secara langsung mengirimkan status tersebut melalui email. “Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email [email protected],” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Paryono melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dia mengatakan sebagaimana di dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN No. 5/2016 pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. (Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Tiru Italia dan India Gagal dengan Lockdown)
“Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 70/2015,” ungkkapnya.
Menurutnya jika ASN tersebut memenuhi kriteria status tewas maka akan diberikan hak-haknya. Salah satunya adalah santunan kematian. Terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,”ungkapnya.
Selain itu sesuai dengan PP No. 99/2000 jo PP No12 /2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (Binti Mufarida/Dita Angga)
(ysw)