Legislator PDIP Sebut Surat Usulan Pemakzulan Gibran akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Rabu, 04 Juni 2025 - 14:59 WIB
loading...
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Andreas Hugo Pareira menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR RI akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI. Ia menyebut hal itu sesuai prosedur.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu kemudian menjelaskan apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga yang hadir dan disetujui, proses pemakzulan akan dimulai.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
"Untuk pemgambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," tuturnya.
Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang ada. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. "Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
Adapun, hal yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.
Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu kemudian menjelaskan apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga yang hadir dan disetujui, proses pemakzulan akan dimulai.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
"Untuk pemgambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," tuturnya.
Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang ada. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. "Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
Adapun, hal yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.
Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
(zik)
Lihat Juga :