Pusako Andalas: Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Selasa, 08 September 2020 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan arak-arakan jelas dilarang. Hal itu terkait Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, mewajibkan diterapkannya protokol kesehatan untuk mendaftarkan calon kepala daerah.
Bahkan, KPU juga merilis bahwa setidak-tidaknya paska pendaftaran Cakada terdapat 37 bakal calon yang terdeteksi positif Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi. Data tersebut tidak menganalisa seberapa banyak para pendukung yang tergabung dalam arak-arakan yang terimbas pandemi tersebut.
(Baca: Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19)
“Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020,” tegas dia.
Pakar hukum tata negara FH Unand itu menambahkan, kebiasaaan inilah yang sedari awal yang tidak diantisipasi serius oleh DPR, pemerintah, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pelopor Pilkada Serentak pada masa pandemi ini. Menurut dia, jika korban-korban berjatuhan, maka secara konstitusional mereka wajib bertanggungjawab terhadap nyawa-nyawa tersebut.
Bahkan, KPU juga merilis bahwa setidak-tidaknya paska pendaftaran Cakada terdapat 37 bakal calon yang terdeteksi positif Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi. Data tersebut tidak menganalisa seberapa banyak para pendukung yang tergabung dalam arak-arakan yang terimbas pandemi tersebut.
(Baca: Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19)
“Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020,” tegas dia.
Pakar hukum tata negara FH Unand itu menambahkan, kebiasaaan inilah yang sedari awal yang tidak diantisipasi serius oleh DPR, pemerintah, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pelopor Pilkada Serentak pada masa pandemi ini. Menurut dia, jika korban-korban berjatuhan, maka secara konstitusional mereka wajib bertanggungjawab terhadap nyawa-nyawa tersebut.
(muh)
Lihat Juga :