Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (8/9/2020).
"Ya (ada sidang) jam 14.00," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Syamsuddin mengungkapkan bahwa sidang kali ini tidak ada saksi lagi yang diperiksa. Dewas hanya meminta kembali keterangan dari Firli. "Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," jelasnya.
Perkara ini bermula pada Sabtu (20/6/2020). Kala itu Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. ( ).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
( ).
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Ya (ada sidang) jam 14.00," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Syamsuddin mengungkapkan bahwa sidang kali ini tidak ada saksi lagi yang diperiksa. Dewas hanya meminta kembali keterangan dari Firli. "Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," jelasnya.
Perkara ini bermula pada Sabtu (20/6/2020). Kala itu Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. ( ).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
( ).
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(zik)