Hadiri ILC di Jenewa, KSPSI AGN Dorong Perlindungan Pekerja Digital dan Hak-hak Buruh
Selasa, 03 Juni 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain menelaah kasus per negara, CAS juga menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komite ini berkomitmen untuk merumuskan rekomendasi dan mendorong tindak lanjut kebijakan di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Jumhur Hidayat Pimpin Delegasi Buruh ke Konferensi Internasional di Jenewa
Senada, Afif Johan yang tergabung dalam Komite Ekonomi Platform, menyampaikan pekerja digital di Indonesia kerap berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa akses terhadap mekanisme perundingan. Karena itu, Indonesia mendorong penyusunan norma internasional yang baru untuk mengisi kekosongan regulasi dan memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja," ujarnya.
Komite Ekonomi Platform secara detail membahas perkembangan dunia kerja digital, khususnya di sektor ojek daring, kurir online, dan pekerja lepas digital lainnya. Beberapa topik utama yang dibahas dalam Komite Ekonomi Platform, meliputi status hukum pekerja digital, akses terhadap perlindungan sosial, pengaturan algoritma, standar kerja minimum, serta partisipasi tripartit dalam ekosistem digital.
Komite ini juga mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk yang mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan penuh maupun yang memberikan status khusus dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Sebanyak 43 delegasi tripartit Indonesia yang menghadiri ILC terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kehadiran Indonesia pada ajang tertinggi di sistem perburuhan internasional ini menegaskan komitmen nasional untuk memperkuat perlindungan pekerja di era digital dan mendorong penegakan hak-hak buruh di tingkat global.
Baca juga: Jumhur Hidayat Pimpin Delegasi Buruh ke Konferensi Internasional di Jenewa
Senada, Afif Johan yang tergabung dalam Komite Ekonomi Platform, menyampaikan pekerja digital di Indonesia kerap berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa akses terhadap mekanisme perundingan. Karena itu, Indonesia mendorong penyusunan norma internasional yang baru untuk mengisi kekosongan regulasi dan memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja," ujarnya.
Komite Ekonomi Platform secara detail membahas perkembangan dunia kerja digital, khususnya di sektor ojek daring, kurir online, dan pekerja lepas digital lainnya. Beberapa topik utama yang dibahas dalam Komite Ekonomi Platform, meliputi status hukum pekerja digital, akses terhadap perlindungan sosial, pengaturan algoritma, standar kerja minimum, serta partisipasi tripartit dalam ekosistem digital.
Komite ini juga mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk yang mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan penuh maupun yang memberikan status khusus dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Sebanyak 43 delegasi tripartit Indonesia yang menghadiri ILC terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kehadiran Indonesia pada ajang tertinggi di sistem perburuhan internasional ini menegaskan komitmen nasional untuk memperkuat perlindungan pekerja di era digital dan mendorong penegakan hak-hak buruh di tingkat global.
Lihat Juga :